Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Menpora: Pers Miliki Kontribusi Besar Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

MIMBARPUBLIK.COM, MEDAN - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menegaskan pers memiliki kontribusi besar ikut menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Plt Bupati Lingga Mendampingi Tim Satuan Kerja Selama 2 Hari

MIMBARPUBLIK.COM, Lingga - Tim Satuan Kerja (Satker) PPK OP 2 Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV mengunjungi Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Selama dua hari tim yang didampingi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lingga itu melakukan survei sejumlah titik lokasi abrasi akibat air laut. PPK OP 2 BWS Sumatera IV, M Ubaydillah Ema Maulana mengatakan, survei ini menindaklanjuti hasil kunjungan rombongan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lingga, Muhammad Nizar dengan Kepala BWS Sumatera IV di Kota Batam, beberapa waktu lalu. "Kami akan mengidentifikasi beberapa titik lokasi yang menjadi fokus pekerjaan nantinya. Termasuk pembenahan aset break water di Dabo Lama yang merupakan aset BWS Sumatera IV," kata M Ubaydillah, Rabu (27/1/2021) kemarin.
Tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo | Foto : Istimewa

JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga total-nya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 29/6/2021

Arab Saudi Mengaku Berunding dengan Iran

MIMBARPUBLIK.COM, RIYADH - Menteri Luar Negeri (Menlu) Arab Saudi Faisal Bin Farhan mengakui negaranya telah mengadakan pembicaraan dengan Iran bulan lalu. Ini merupakan pengakuan pertama Saudi...

Roby Pastikan Jembatan Kampung Rekoh Selesai 2023

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan - Bupati Bintan Roby Kurniawan meninjau jembatan sungai di Kampung Rekoh Desa Penaga, Senin (31/10). Jembatan yang menghubungkan masyarakat di Dusun II...