Dugaan Kegiatan Desa Perayun Bermasalah, Kepala Desa Sulit Dijumpai

Kantor Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Beberapa kali kita berkunjung ke Kantor Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, tak sekalipun bisa bertemu dengan kepala desanya, terduga Heri Santosa Kepala Desa jarang masuk kantor, serta kurangnya koordinasi dengan staf di kantornya.

Seperti kejadian pada Kamis (15/04/2021) pagi, kami berkunjung ke Kantor Desa Perayun, saat ditanya ke staf Kantor Desa Perayun, stafnya menyampaikan bahwa pak Heri belum juga masuk. Kemudian kami mencoba menghubungi ponsel Kepala Desa, ia mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan penguburan untuk orang yang meninnggal, saat ditanya apakah masih masuk kantor lagi, Kepala Desa menjawab bahwa ia belum tahu.

Keesokan harinya, Jumat (16/04/2021) siang, saat dikunjungi kembali, saat ditanya pak Kades ada atau tidak, staf yang dijumpai di sana menyampaikan bahwa pak Kades tidak masuk hari ini, ketika dihubungi kembai ponsel Kepala Desa malah tidak ada jawaban.

Melihat dari rentetan kejadian ini kami menduga Kepala Desa jarang masuk kantor. Harapan kami, Bupati Karimun maupun Camat Kundur Utara segera memberikan pembinaan agar pelayanan di Kantor Desa Perayun tidak terganggu.

Secara terpisah ketika diminta info grafis realisasi pelaksanaan kegiatan Desa Perayun tahun 2020, berhubung karena tidak pernah berjumpa dengan Kepala Desa Perayun, kami meminta melalui WhatApp, agar dikirimkan lewat WhatApp. Kades mengirimkan dokumen tersebut namun tidak dapat terbaca, untuk mendapatkan info kebih lanjut, ketika dikonfirmasi ke Kantor Desa Perayun, Jumat (16/04/2021), pukul 14.32 WIB, staf Kantor Desa yang dijumpai menyampaikan ke awak media, “tidak ada sama kami pak, tanya aja ke pak kades.”

Berawal dari rentetan ini, diduga ada yang ditutupi ataupun pelaksanaan yang tidak beres sehingga akses informasi sulit didapat.

Ketika diminta tanggapan salah seorang tokoh masyarakat Karimun bernama Hermansah SH., ia mengatakan bahwa Heri Santosa sebagai Kepala Desa Perayun jelas telah mengangkangi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam hal ini kita menyayangkan di mana seorang Kepala Desa tidak memberikan informasi yang akurat dan jelas, bagaimana masyarakat maupun media bisa melakukan fungsinya sebagai kontrol sosial kalau akses informasi payah didapat.

“Serta diharapkan Pemerintah Daerah melalui Camat Kundur Utara maupun Bupati Karimun agar segera melakukan pembinaan, agar Heri Santosa sebagai Kepala Desa Perayun bekerja lebih baik dan tidak lagi jarang masuk kantor,” ujan Hermansah.

Penulis: Sajirun S