Dua Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Karimun Berganti

Prosesi serah terima jabatan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) wilayah Tanjung Batu dan Moro, Kabupaten Karimun, Senin (22/2/2021)
Prosesi serah terima jabatan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) wilayah Tanjung Batu dan Moro, Kabupaten Karimun, Senin (22/2/2021)

MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Kacabjari Moro dan Kacabjari Tanjung Batu yang berada di bawah naungan Kajari Karimun berganti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan prosesi serah terima jabatan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) wilayah Tanjung Batu dan Moro, Kabupaten Karimun, Senin (22/2/2021) bertempat di Aula Gedung Kejari Karimun, Jalan A. Yani Tanjung Balai Karimun.

Serah terima Kacabjari Tanjung Batu Nico Fernando menggantikan Novriansyah serta Kacabjari Moro Haryo Nugroho menggatikan Andi Akbar dipimpin langsung Kajari Karimun, Rahmat Azhar, SH, MH, juga dihadiri Pejabat Utama Kejari Karimun dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan dan arahannya, Kajari Karimun, Rahmat Azhar, SH, MH menyampaikan, pergantian jabatan hal yang lumrah dan biasa dilaksanakan pada setiap instansi pemerintah. Serra merupakan penyegaran,

“Hal ini untuk perubahan suasana baru dalam jabatan agar lebih semangat dan lebih baik lagi dalam bekerja,” pungkas Rahmat Azhar.

Kepada kedua Kacabjari yang baru, Rahmat Azhar berpesan, tetap semangat dalam melaksanakan tugas, teruskan perkerjaan Kacabjari yang lama. Dan yang lebih penting utamakan hati nurani dalam melaksanakan pekerjaan.

“Gunakanlah hati nurani kita dalam bekerja, karena hati nurani tidak ada dalam buku dan tidak ada dalam undang-undang. Selain itu harus profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas,” pesan Kajari Karimun kepada kedua pejabat yang baru dilantik.

Dalam penanganan kasus, Kajari Karimun menyampaikan, pihaknya tidak meminta target kepada kedua Kacabjari yang baru dilantik.

Di akhir sambutanya kajari Karimun Tidak menargetkan penanganan kasus, harus ada beberapa kasus. “Saya lebih menganjurkan pencegahan terjadinya kasus, kalau memang tidak bisa dicegah yang harus kita tindak,” pinta Rahmat Azhar.

Penulis: Sajirun s.