Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Silaturahmi bersama Zaiful Bukhori dengan Jajaran Bupati terpilih Lampung Timur masa jabatan 2021-2025

Zaiful Silahturahmi dan Koordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Terpilih

MIMBARPUBLIK.COM, Lampung Timur - Zaiful Bukhori mengadakan  Silahturahmi dan Koordinasi dengan Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati Lampung Timur Terpilih di Ruang rapat Utama...
Mutmainnah Mantan Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Maros Periode 2012-2014

Nuranita Ikuti Perhelatan Ajang Pemilihan Duta Kampus Tingkat Nasional tahun 2021, Ini Harapan Mutmainmah

MIMBARPUBLIK.COM, Maros - Jelang Pemilihan duta kampus nasional di Yogyakarta, salah satu aktivis perempuan di Kabupaten Maros mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung salah satu...

BP Batam Tugaskan Pengawainya Monitoring Prokes di Kawasan Industri

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - BP Batam kembali melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan kawasan industri di Kota Batam yang dilaksanakan mulai 4 Mei hingga 12...

Dua Pelaku Curas di Batam Diringkus Polresta Barelang

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, berhasil mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku dengan inisial IJ (34 Tahun) dan AI (32 Tahun) dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas. 19 Februari 2021 sekira pukul 17.10 Wib.

Korsel Larang Apple dan Google Menggunakan Sistem Pembayaran

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Korea Selatan akan melarang Google dan Apple mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran.

Parlemen Korea Selatan sedang mempertimbangkan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi untuk mengatur operator pasar aplikasi yang mendominasi pasar. Dikutip dari Reuters, Rabu, 25/8/2021

Aturan ini dijuluki "undang-undang anti-Google".