Soal Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, Pemerintah Didesak Perketat Rute Penerbangan

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | Foto : Ist
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | Foto : Ist

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Peristiwa naas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, berujung pada sejumlah izin rute penerbangan domestik dibekukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Menyoal hal itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan pemerintah memang harus melakukan pengetatan. Ia pun berujar keselamatan penumpang harus lebih diutamakan.    

Kemenhub membekukan izin rute penerbangan sejumlah maskapai karena telah terjadi pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Buntut jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182, adalah pembekuan sejumlah operator penerbangan. Keputusan ini tepat karena hasil dari investigasi Kementerian Perhubungan menyatakan sejumlah maskapai menyalahi aturan mengenai TBB yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/1/2021).

LaNyalla menulia, kondisi yang kini terjadi membuat sejumlah maskapai penerbangan harus berusaha sangat keras untuk menarik penumpang. “Dan hal itu terlihat dari harga tiket-tiket promo yang bertebaran. Imbasnya, patut diduga sejumlah maskapai mengabaikan peraturan yang ada,” bebernya.

LaNyalla berpendapat, keutamaan keselamatan penumpang  erat kaitannya dengan PP Nomor 3 tahun 2001 mengenai keselamatan penerbangan yang perlu ditinjau ulang. Karena, selain usia PP yang sudah terlalu tua, kemungkinan sudah tidak sesuai dengan situasi sekaran.

Penulis: Riza Surbakti.