Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo
Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria yang di duga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkoba Jenis Sabu sabu.

Tersangka yang di amankan ialah Ahmad Reza Rivai Sembiring (ARRS) (22) warga Simpang Gunung, Kecamatan Tiga Binangga, Kabupaten Karo. 

Informasi yang di himpun Penangkapan tersangka ARRS berawal Dari informasi Masyarakat, selanjutnya Jajaran Unit Polsek Tiga Binanga  melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang  laki – laki diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu. Tersangka Di amankan pada Kamis (04/03/2021) sekira pukul 15.00 WIB, tepatnya di Dusun Simpang Perlamben, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah RT.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tersebut di dapat barang bukti di kantong celana sebelah kanan depan.

Setelah diintrogasi secara lisan satu laki-laki tersebut mengakui miliknya Barang bukti tersebut adalah miliknya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, yaitu berupa

1. 12 (dua belas) paket diduga sabu (belum ditimbang),

2. 1(satu) bungkus rokok Gudang garam.

3. 1 (satu) ball plastik bening les merah dalam keadaan kosong.

Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Satuan Narkoba Polres Tanah Karo guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis: M NICO GINTING