Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Natuna dengan agenda pengambilan sumpah dan PAW Jabatan Ketua DPRD Natuna. (Photo: prokopim)

Bupati Natuna Hadiri Pelantikan PAW Ketua DPRD Kabupaten Natuna

MIMBARPUBLIK.COM, Natuna - Bertempat di Gedung Sri Serindit, Ranai senin (5/10/2020) digelar rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Natuna dengan Agenda Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti...
AMEL Galang Dana Peduli Palestina

AMEL Galang Dana Peduli Palestina

MIMBARPUBLIK.COM, Luwu - Para musisi Luwu yang tergabung dalam Asosiasi Musik Entertainment Luwu (AMEL) melakukan aksi sosial berupa penggalangan dana peduli Palestina. Kegiatan dilaksanakan disejumlah...

BC Batam Gelar ‘Operasi Patuh Ampadan I’

MIMBARPUBLIK.COM-Batam: OPERASI Patuh Ampadan I di wilayah pengawasan Bea dan Cukai digelar guna meningkatkan kepatuhan para pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, selain...

Sukses Pelaksanaan HPN 2023, Ketum PWI Pusat Berikan Penghargaan untuk Gubsu, Kapoldasu dan Pangdam...

MIMBARPUBLIK.COM, MEDAN - Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang juga Penanggung Jawab Hari Pers Nasional (HPN 2023) memberikan apresiasi dan ucapan terima...

Kapolda Metro Jaya: Ormas Yang Menyebarkan Kebencian dan Hoax Akan Dipidana

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengingatkan Indonesia dibangun dari kebhinekaan sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum. Termasuk ormas melakukan ujaran kebencian hingga menyebarkan berita bohong. Apalagi ormas itu menempatkan diri di atas negara.

Menurut Fadil, ormas tersebut melakukan tindak pidana seperti hate speech, penghasutan, dan menebarkan berita bohong secara berulang.

"Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).