Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Tersangka kepemilikan dan penjual Narkotika diduga ganja dengan berat kotor 1.200 Gram.

Transaksi 1,2 Kilogram Ganja Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kepri

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki Inisial S alias A di pinggir jalan Tembesi Lestari...

BP Batam Perpanjang Masa Rekrutmen Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada calon peserta rekrutmen Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim. Calon...

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Penemuan Narkotika Jenis Kokain Di Kabupaten Kepulauan Anambas

MIMBARPUBLIK.COM, Batam– Dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) Polda Kepri gelar Konferensi Pers ungkap kasus penemuan...

Prioritaskan Kualitas Pelayanan, Alasan BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Kualitas pelayanan bongkar muat peti kemas menjadi prioritas utama BP Batam dalam memajukan Terminal Umum Batu Ampar. Melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP),...
Ilustrasi | Foto : Istimewa

Kemenkes akan Berikan Sanksi Bagi RS yang Patok Harga Tes Antigen Terlalu Mahal

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen dengan metode usap (swab). Harga tertinggi rapid test antigen Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk Luar Pulau Jawa. Rumah sakit (RS) dan klinik yang bandel menaikkan harga di atas batas akan dikenakan sanksi. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. “(Sanksinya) dari mulai pemberitahuan, pemanggilan sampai langkah lebih jauh terkait (pencabutan) perizinan. Nanti, akan kami sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut,” kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/12/20).