Bravo! Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika

Foto: Humas Bea Cukai

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.

“Pada tanggal 15 April 2023 pukul 10.30 WIB petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia. Berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, ketamine dengan berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu. Selanjutnya tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Rizki Baidillah (30/05/2023) selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada tanggal 04 Mei 2023 pukul 06.15 WIB akibat kedapatan membawa 3 (tiga) bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 (enam) bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine. Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. ( Humss Bea Cukai / sht 007 )