MIMBARPUBLIK.COM, Batam, - Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdu Rasyid mengatakan, penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Aisyah dan Asep sesuai dengan laporan polisi nomor : LP-B/131 /XII/2020 / Kepri-Spkt Kepri, tanggal 07 Desember 2020, sudah sering dilakukan.
"Berdasarkan dari informasi di lapangan kita menanyai tetangga pelaku inisial D yang beralamat di Perum. Legenda Bali, Aisyah dan Asep sudah pindah dari 1 tahun yang lalu. kepindahannya tersebut karena banyak terlibat permasalahan dengan orang lain yakni seperti melakukan penipuan, membawa kabur uang mesjid, menipu EO pernikahan dan pembayaran home kredit," paparnya
Lanjutnya, setelah kepindahannya tersebut banyak orang yang datang mencari pelaku untuk meminta pertanggung jawabkan perbuatannya.