MIMBARPUBLIK.COM, Tulang Bawang - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang (Bapenda Kab.Tuba) melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan piutang PBB-P2 dan BPHTB adalah dengan Pendampingan kuasa penagihan piutang PBB-P2 Pemeriksaan rutin oleh inspektorat Tuba, Sosialisasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan pajak daerah dan penguatan pendapatan asli daerah untuk PBB-P2 serta Pengawasan dan penertiban pajak Daerah dan retribusi daerah Tuba yang dilakukan investigasi pajak daerah oleh tim badan pendapatan daerah. Minggu 1/11/2020.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Tuba, I Nyoman Sutamawan saat rapat Kunjungan kerja DPRD kabupaten Bangka Belitung dalam rangka peningkatan PAD, acara berlangsung tepatnya diruang rapat sekdakab Tuba. Beberapa hari lalu.
"Adapun jenis pajak daerah yang dikelola oleh badan pendapatan daerah antara lain, pajak Hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak PBB-P2, pajak mineral bukan logam dan batuang, pajak BPHTB Serta PPJ"ungkapnya.