MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Tindakan poilisi terhadap simpatisan Front Pembela Islam (FPI), kemarin di Tol Cikampek kemarin, Senin (7/12/2020) sesuai koridor hukum. Meski begitu, jika nantinya ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi III DPR bakal menindaknya.
Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat tersebut. Diketahui, dalam insiden berdarah itu enam orang simpatisan FPI tewas terkena tembakan senjata api kepolisian.
"Menurut saya polisi udah sesuai SOP (standard operating procedure) dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Ini ada Undang-Undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,” ungkap legislator dari Fraksi Nasdem, Sahroni, di Jakarta, Selasa (8/12/2020).