Berita Popular
Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor
MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.
Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.
Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.
Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba
Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya
Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo
Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo
Pilihan Editor
Adakan Rakor, Kodim 0303/Bengkalis Akan Bentuk Kampung Pancasila di Desa
Demi Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bupati Bengkalis Ikuti Launching Inpres JKN
Hari Pertama Pelaksanaan Vaksinasi Ratusan Orang di Jayapura oleh TNI AL dan IPDN
Perpres Usaha Miras Diterbitkan, Ini Sejarah Miras Milo Papua
MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Presiden Jokowi meneken peraturan tersebut pada 2 Februari 2021. Di dalam lampiran ketiga nomor urut 31 tercantum industri minuman keras atau miras mengandung alkohol khusus di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Apabila penanaman modal berlangsung di luar daerah tersebut, maka harus mendapat penetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM berdasarkan usulan gubernur.
Twitter Menguji Fitur yang Dapat menyaring Informasi Salah
MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Twitter menguji fitur yang akan dapat menyaring informasi-informasi salah, disinformasi, terkait berita-berita dari COVID-19.
Twitter juga mengumumkan mulai hari Selasa (17/8) para pengguna dapat melaporkan informasi yang salah melalui proses yang sama seperti pelecehan atau konten berbahaya lainnya, melalui menu dropdown di kanan atas setiap cuitan, tweet.
Pengguna Twitter juga akan diminta untuk memilih apakah komentar menyesatkan tersebut bersifat politis, terkait kesehatan, atau termasuk dalam kategori lain.










