Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta, Seorang IRT Diringkus Polsek Batam Kota

Pelaku penipuan saat berada di Mapolsek Batam Kota. (Foto: Polsek Batam Kota)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota berhasil mengungkap modus baru penipuan. Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Mike Sri Novita (38), warga Sei Panas, Batam Kota.

Dalam sekali beraksi Mike mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Ia beraksi di mall yang tersebar di Kota Batam. Outlet merek terkenal jadi targetnya.

Menurut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuty Wihelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, aksi penipuan itu dilakukan Mike menggunakan aplikasi bernama QRIS. Pelaku menggunakan barcode palsu untuk melakukan transaksi di toko untuk membeli sejumlah barang.

“Namun, setelah dicek di bank, transaksi tidak tercatat di rekening korbannya,” ujar Iptu Yustinus, Jumat (22/4/2022).

Aksi penipuan Mike berakhir ketika aksinya menipu di lantai dasar One Mall Batam pada Rabu 13 April 2022 lalu dilaporkan korbannya ke polisi. Waktu itu Mike membeli sejumlah pakaian bermerk senilai Rp 31.618.000.

Berdasarkan laporan korban, polisi lantas melakukan penyelidikan. Akhirnya, anggota Buser Polsek Batam Kota yang dipimpin Iptu Yustinus dan Panit Buser Ipda Evander Clinton berhasil menemukan keberadaan Mike di Panbil Mall.

Saat itu, diduga, Mike akan beraksi lagi. Ia pun langsung diamankan pada 18 April 2022. Barang bukti yang diamankan sebuah mobil Toyota Cayla BP 1569 EQ, 60 pcs baju merek Polo dan tiga buah kota sepatu merek Polo.

Iptu Yustinus mengatakan, diduga kuat Mike sudah beraksi di sejumlah mall. Korbannya juga diduga banyak. “Cuma yang melapor baru yang kita terima saja,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. (*)