Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 156,85 Gram Narkotika Jenis Ganja

Ket foto: Salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan barang bukti ganja sebelum dimusnahkan, Senin (1/3). foto: Humas Polda Kepri.

MIMBARPUBLIK.com, Batam – Sebanyak 156,85 gram narkotika jenis ganja  hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri pada Februari 2022 dimusnahkan, Selasa (1/3).

″Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 dengan tersangka berinisial MM Alias A, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja,” kata  P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H.

Pada kesempatan itu Hippal menjelaskan kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 225,59 gram ganja. Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 156,85 gram, sedangkan sisanya seberat 63,74 gram dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri. Kemudian 68,74 gram ganja untuk pembuktian di persidangan,” terang Hippal.

Barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dimana  disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.(afr)