Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Ringkus 2 Pria Penyalah Guna Narkoba di Warung Tuak

2 Pria penyalah guna narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo di Warung Tuak, 22 Februari 2022 (Foto: Humas)
2 Pria penyalah guna narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo di Warung Tuak, 22 Februari 2022 (Foto: Humas)

MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Dalam Operasi Antik Toba 2022, Polres Tanah Karo Kembali  berhasil ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah menangkap JG (37), Wiraswasta, Kristen, warga Desa Singa Gg. Melati VI Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan PS (50), Wiraswasta, Kristen, warga JL. Perwira Kelurahan. Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Keduanya ditangkap pada hari Jumat (18/02/2022), sekira Pukul 21.00 WIB, di sebuah Kedai Tuak di JL. Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. TOBING, S.H, Mengatakan, “Penangkapan berawal dari Informasi yang didapat oleh Petugas pada hari Jumat(18/02/2022), sekira pukul 20.00 kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di sebuah Kedai Tuak di JL. Kabanjahe – Tigapanah.

Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar JL. Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tersebut, dan pada pukul 21.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di yang bernama JG dan PS yang sedang berada di dalam Kedai Tuak tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang dengan berat 13, 55 (tiga belas koma lima puluh lima) milik JG yang siap dijual.

Dan di tempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang dengan berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) buah puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram milik PS. dan oleh PS mengakui bahwa dirinya telah membeli narkotika jenis Ganja dari JG.

Lanjut perwira Tegap tersebut adapun barang bukti yang turut disita di TKP adalah Uang Tunai Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja dan 1 (satu) buah kotak rokok merk UNION milik JG. Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

Penulis : NICO GINTING