Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator Tujuan Jakarta

Teks: Barang bukti paket ganja kering yang disimpan pelaku di dalam sparepart karburator diamankan Bea Cukai Batam, Rabu (3/2). foto: Humas Bea Cukai

MIMBARPUBLIK.com- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman paket barang di dalam karburator berisikan ganja kering seberat 26 gram.

Paket barang kiriman tersebut rencananya akan dikirim melalui Bandara Hang Nadim Batam tujuan Jakarta yang sebelunya ditumpuk di Tempat Penimbunan Sementara di Kantor Bea Cukai.

Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksaan barang di Kantor Bea
Cukai Batam dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam,Undani mengatakan tanggal 3 Februari 2022 pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
petugas mencurigai sebuah paket yang diperiksa melalui mesin X-ray.

“Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan
pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Undani.

Paket kiriman tersebut tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat
di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut,
selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara
membuka isinya,” terang Undani.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang
diduga ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna
ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk
proses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112
ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(afr/r)