Dua Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal Diamankan, 22 Calon PMI Selamat Dipulangkan

Ket Foto : Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti saat rilis penangkapan pelaku PMI ilegal, Kamis (20/1). Fot: Humas

MIMBARPUBLIK.COM, Batam- Dua orang Inisial I dan R tersangka jaringan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kepri.

“Terdapat 11 orang perempuan pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri,” ujar Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi kepala UPT BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga, Kamis, (20/1).

Nanang menjelaskan Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia ilegal tersebut, Minggu (16/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya dari hasil informasi itu, kata dia, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka inisial I di Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun diduga sebagai tempat penampungan PMI.

“Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang. Di rumah itu tim menemukan 1 unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke negara Malaysia,” ucap Nanang.

Terhadap 11 orang PMI, 1 unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk yamaha 2 x 200 PK dan tersangla I dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

″Bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, 1  handphone merk Nokia dan 1 unit speed boat tanpa nama berwarna biru bermesin tempel merk yamaha 2 x 200 PK.

″Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,” tutup Nanang,” ucapnya.(afr)