Yanes Yosua Berharap Presiden Jokowi Segera Tuntaskan Segala Persoalan Terkait Mafia Tanah yang Meresahkan Masyarakat

Yanes Yosua Frans bersama Jonni Fakkun | Foto : Media Sejahtera Group

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Ketua Umum Relawan WLJ (Wira Lentera Jiwa) We Love Jokowi Yanes Yosua berharap Presiden Jokowi bisa segera menuntaskan segala persoalan terkait mafia tanah yang di anggapnya sudah sangat meresahkan, Karena itu, sebagai Ketua Relawan, dirinya mengajak korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bertemu langsung dengan presiden Jokowi. 

“Saya, ajak Pak Budi (Ketua FKMTI), Pak Agus (Sekjen FKMTI) untuk bertemu langsung dengan presiden. Kita akan sampaikan bahwa negara dalam keadaan darurat Agraria. Jika tidak bisa diatasi maka Bapak Jokowi yang dicintai rakyat akan dibenci seluruh rakyat seumur hidup,”ungkapnya saat diskusi melalui zooming peringatan Hari Pancasila , Selasa, 1 Juni 2021.

Pihaknya juga menambahkan,  Presiden Jokowi sudah berhasil memberantas mafia migas. Namun, belum berhasil memberangus mafia tanah. 

“Saya ingin mengungkapkan satu hal bahwa Jokowi mengalami degradasi eksistensi. Entah dia tahu atau tidak, bahwa seakan atas izin Tuhan, Allah, kasus-kasus besar muncul di  era kepemimpinannya. Ini seperti puncak gunung es, Mafia tanah sepertinya sulit diberantas, mafia lain sudah dihancurkan dan ini muncul di periode keduanya,”ungkapnya.  

Sedangkan Sekjen GJI (Gerakan Jaga Indonesia) Budi Djarot menilai Presiden Jokowi gagal mengamalkan pancasila jika terus membiarkan perampasan tanah yang menyengsarakan banyak rakyat. “Kenapa dibilang gagal, sebab Pancasila itu memenuhi kebutuhan soal ekonomi, soal tanah, soal kemanusiaan. Tapi jangankan soal tanah, ada manusia disembelih di Poso, Pak jokowi belum bicara. Saya tidak menyalahkan 100 persen Pak Jokowi,”katanya.

Budi Djarot menyarankan sebaiknya Presiden Jokowi menggandeng FKMTI untuk menyelesaikan persoalan perampasan tanah. Sedangkan FKMTI disarankan menggandeng tokoh-tokoh agama agar didengar Presiden Jokowi.

Sementara mantan staf KSP Beathor Suryadi menegaskan, perampasan tanah bisa diselesaikan dengan adu data proses kepemilikan tanah secara terbuka. 

Sedangkan Ketua FKMTI SK Budiarjo mengungkapkan banyak pemilik tanah berstatus SHM dari berbagai daerah masih bisa dirampas oleh mafia tanah. Menurutnya perampasan tanah adalah tindak pidana. Tapi korban sering diminta BPN untuk menggugat secara perdata  “Yang melapor ke FKMTI, 70 persen tanah SHM. Tapi terbit Sertifikat lain seperti yang dialami ibu Zubaidah, Pak Robert, Bu Tri dan ratusan orang lainnya di Kalimantan, Bu Ani di Bintaro, Petrik di Tangerang, Prof Ing di Kotamobagu dan banyak lagi. Ini soal pidana jadi adu data saja, pasti ada pemalsuan dokumen. Jika ada pejabat terkait yang menolak adu data secara terbuka maka mereka diduga kuat bagian dari mafia perampas tanah yang anti pancasila,”ungkapnya.