Kapolda Metro Jaya Perintahkan Kasus-Kasus Lama Rizieq Diteruskan

Kapolda Metro Jaya Irjen, Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen, Fadil Imran. (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kapolda Metro JayaIrjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya agar menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk perkara-perkara yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Itu jadi salah satu program utama dari Kapolda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/12/2020).

Dia menegaskan, kasus lama yang hendak dituntaskan di antaranya adalah kasus makar Eggi Sudjana hingga sejumlah kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Berikut catatan sejumlah kasus Habib Rizieq  yang pernah ditangani Polda Metro Jaya.

1. Kasus yang paling mendapat sorotan adalah kasus chat WhatsApp berkonten pornografi atau mesum dengan perempuan bernama Firza Huzein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Kasus ini akhirnya dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018, walaupun Firza Huzein ditetapkan sebagai tersangka.

2. Kasus dugaan penodaan agama yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

3. Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016. Laporan ini terkait ceramah Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

4. Kasus palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).

Penulis : Tata