DPRD Batam: Pemko Harus Terapkan Sanksi untuk Pelanggaran Prokes

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho.

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Saat ini kasus Covid-19 di Batam kembali menunjukkan peningkatan. Dari data yang dirilis Pemko Batam, terdapat penambahan ratusan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga di seluruh kecamatan maindland sudah berstatus merah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho meminta kepada Pemko Batam menjalankan Perda tentang Ketertiban Umum yang telah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dimana, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari sanksi kerja sosial hingga sanksi denda.

Dalam pendisiplinan protokol kesehatan itu, tentunya tidak hanya kerja dari pemerintah kota. Namun juga harus didukung oleh seluruh masyarakat untuk tidak lalai dengan situasi Covid yang telah menurun dalam beberapa bulan ini.

“Saat ini dari pemerintah kota maupun masyarakat, tentu harus meningkatkan kewaspadaannya,” katanya.

Namun sebelum memberikan sanksi ke masyarakat sesuai dengan Perda Ketertiban Umum, pemerintah kota juga harus mensosialisasikan Perda tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui bahwa saat ini sudah ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Jangan nanti masyarakat kaget tiba-tiba aturan itu berlaku. Padahal itu sudah lama disahkan setelah direvisi,” katanya.

Tidak hanya sanksi, politisi dari PDI Perjuangan itu juga meminta seluruh masyarakat dan Pemko Batam terus aktif mendisiplinkan protokol kesehatan sebelum vaksinasi booster mencapai target. Kata dia, penerapan protokol kesehatan merupakan kebiasaan baru yang harus terus dijalankan.

“Kita mengimbau semua stake holder baik pemerintah kota maupun masyarakat supaya terus menjaga bagaimana Batam ini bisa menjadi zona hijau dari Covid,” imbuhnya. (Adv)