Aksi Unjuk Rasa FSPMI Belum Dipenuhi Pemerintah Provinsi Kepri

Sahat Korda FSPMI
Sahat Korda FSPMI

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Aksi unjuk rasa pada Senin (09/11/2020) yang lalu di depan kawasan Bintan Inti Industrial Estete Lobam, Bintan, Kepri, dengan ratusan massa dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) tidak membuahkan hasil, (23/11/2020).

Melalui Sahat, Korda FSPMI mengabarkan kepada awak media, “Pemihakan Pemerintah terlalu condong kepada pengusaha, sehingga mengabaikan aspirasi buruh. Ada beberapa alternatif seharusnya Pemerintah bisa mengambil kesimpulan untuk tetap berada di tengah, seperti rata – rata selisih KHL 2019 dengan KHL 2020 sebesar Rp123.743 : 3 = Rp41.247,” ungkap Sahat.

Selanjutnya juga Sahat menjelaskan, ”Peningkatan hasil survei KHL selisih 2019 – 2020 tersebut menjawab bahwa adanya peningkatan harga barang di pasar, yang mana akan meningkatkan beban buruh pada tahun 2021, sementara upah buruh tidak ada kenaikan, Pemerintah seharusnya memberikan solusi atas beban buruh yang meningkat setiap bulannya, karena kita ketahuai sendiri harga di pasar tidak dikontrol,” jelas Sahat.

“Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1364 Tahun 2020, tentang Upah Minimum Bintan Tahun 2021, menjelaskan tidak ada kenaikan upah, sebagai mana dituntut oleh FSPMI sebelumnya. Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Pjs. Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar,” ujar Sahat.

“Sahat menyayangkan keputusan Pemerintah Daerah Kepulauan Riau yang saat ini tidak mengabulkan kenaikan upah kepada pekerja, sehingga aksi unjuk rasa tidak membuat solusi,” tutupnya.

Penulis : Juliansyah