DPR: BSSN harus segera wujudkan sistem keamanan siber

Sukamta. (fraksidpr.pks.id)

MIMBARPUBLIK.COM – Anggota DPR RI Sukamta menilai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus segera mewujudkan sistem keamanan siber, termasuk peta jalan (road map) pengembangan sumber daya manusia bidang siber yang tangguh menghadapi pihak asing menuju masa depan.

“Badan ini perlu membuat peta jalan (roadmap) yang jelas dan terukur untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan pada produk asing pada masa depan,” katanya di Jakarta, Jumat

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI itu menilai sebagai langkah awal, maka pemerintah harus mengisi kelembagaan tersebut dengan SDM profesional yang memiliki rekam jejak kompeten di bidang informasi dan teknologi.

Hal itu, menurut dia, penting untuk menepis dugaan pemanfaatan badan baru ini bagi kepentingan politik.

“Sesungguhnya sudah sejak lama kami di Komisi I DPR mendorong segera ada badan yang secara khusus menangani keamanan siber,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan pembentukan BSSN tersebut mendesak mengingat ancaman dari dunia maya semakin meningkat, misalnya belum lama ini ada serangan siber melalui virus perusak sistem komputer (malware) Wannacry ke sistem komputasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Terkait dengan kekhawatiran bahwa BSSN dalam pengawasan siber berpotensi melanggar hak-hak warga, Sukamta menilai bahwa hak-hak warga negara sangat jelas dijamin dalam UUD 1945.

“Itu adalah aturan dasar yang tidak bisa dilanggar oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah memberikan koridor yang jelas, antara lain mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber secara bebas dan bertanggung jawab sehingga tidak perlu ada kekhawatiran soal itu.

Komisi I DPR akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada BSSN untuk memastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar dan meminta masyarakat ikut bersama-sama melakukan pengawasan secara kritis, katanya menambahkan.

Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017  yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Mei 2017.

Badan tersebut bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Kemudian, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi.

Keempat deputi itu adalah Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

ANTARA