Tag: UU Cipta Kerja

Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Hari Kartini 2022 tingkat Provinsi Riau, Chairani Asal Tualang Raih Penghargaan  dari OASE

MIMBARPUBLIK.COM, Siak - Wakil Bupati Siak Husni Merza beserta Istri menghadiri acara puncak peringatan hari kartini 2022 serta penerimaan penghargaan perempuan berjasa dan berperestasi...
3 tersangka yang dibekuk polisi

Simpan Sabu 300 gram, Polisi Bekuk 3 Pelaku di Tanjungpinang

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 3 orang Laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Kristal bening di duga Sabu...
Bupati Bersama Kodim Dan Kapolres Tanjung Jabung Barat Meninjau Pos Pelayanan Penyekatan Yang Berada Di Kec Batang Asam

Bupati Bersama Kodim dan Kapolres Tanjung Jabung Barat Meninjau Pos Pelayanan Penyekatan Yang Berada...

MIMBARPUBLIK.COM, Tanjab Barat, Jambi - Bupati Drs. H. Anwar Sadat M.Ag Bersama Kapolres dan Kodim didampingi Sekda dan Kepala BPBD Tinjau Pos Pelayanan dan...
Kegiatan Vaksinasi di Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Dalam Rangka Hari Bhakti

Kegiatan Vaksinasi di Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Dalam Rangka Hari Bhakti

MIMBARPUBLIK.COM, Tanjab Barat, Jambi - Mewakili Bupati, Asisten III Setda Jeter Simamora, S.IP menghadiri acara vaksinasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, senin (19/07/21). Kegiatan...

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Beserta Keluarga untuk Mudik Lebaran 2021

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran larangan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021. 

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu 7/4/2021.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19. Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.