Tag: James Bond

Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Gubernur Kepri Buka Musrembang Kabupaten Karimun

Gubernur Kepri Buka Musrembang Kabupaten Karimun

MIMBARPUBLIK.COM, Karimun - Sesuai dengan amanat undang undang No. 25 tahun 2014, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional sebagai dasar pemikiran dilaksanakanya musyawarah perencanaan pembangunan...

Tingkatkan Akses Kesehatan Pulau Rempang dan Galang, Kodam 1/BB Bersama Artha Graha Peduli Hidupkan...

Batam - Sejak akhir tahun 2022, Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) di Pulau Galang telah berhenti menerima pasien dan tidak beroperasi usai Presiden Joko...

Ketua Dewan Penasehat CIC Kecam Tindakan KPU RI

MIMBARPUBLIK.COM, JAKARTA - DJ Sembiring selaku Ketua Dewan Penasehat DPP CIC menilai KPU RI telah mempersulit parpol-parpol calon peserta pemilu 2024. Hal ini di ungkapkan...

PN Batam Gelar Sidang Praperadilan Bambang Supriadi dan Susan Andriani

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Sidang praperadilan mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani, dua orang tersangka pemalsuan dokumen sertifikat salah...

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Menunggak Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 tahun.

"PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR pada tahun keempat (2019) dan tahun kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa pagi 20/4/2021

PT STI merupakan pemegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.