Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Tubagus Chaidir Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas ll Maros, Saat Divaksin oleh Vaksinator Puskesmas Kecamatan Mandai

Vaksinator Puskesmas Kecamatan Mandai Lakukan Vaksinasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II...

MIMBARPUBLIK.COM, Maros - Vaksinasi pertama di lembaga pembinaan khusus anak kelas II Maros oleh Vaksinator dari puskesmas kecamatan mandai kabupaten maros pada selasa (06/04/2021). Vaksinator...
Tekan Penularan Covid-19, Kapolda Kepri Tinjau Program 'Nasi Kapau' di Lingga

Tekan Penularan Covid-19, Kapolda Kepri Tinjau Program ‘Nasi Kapau’ di Lingga

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Dalam rangka percepatan pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepri meluncurkan Program "Nasi Kapau" (Vaksinasi Jangkau Pulau-pulau),...

Kepala BP Batam Tunjuk Asdatun Kejati Kepri Jadi Kabiro Hukum dan Organisasi BP Batam

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM - Kepala BP Batam Muhammad Rudi melantik 11 pejabat struktural tingkat II, III dan IV BP Batam di Balairungsari, Lt. 3, Gedung...

Wagub Marlin Tanam Jati Emas untuk Batam Green City

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM - Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina mendukung program pembangunan yang menyelaraskan infrastruktur dan penghijauan. Gerakan penghijauan ini menunjukkan daerah ini memperkuat komitmennya...

Pemda Bintan Tidak Melakukan Pendampingan Hukum Bagi Bupati yang Melakukan Tindak Korupsi

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan - Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara mengatakan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada Bupati Apri Sujadi yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai.

Dia menyebut di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum jika itu masuk ke ranah pidana.

"Sepengetahuan kami dalam Permendagri itu tidak dibenarkan apabila menyangkut kasus pidana. Namun, kita akan pelajari dulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, di Bintan, Minggu 15/8/2021