Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Pelaku berinisial HI (17 Tahun), SY (15 Tahun), IA (15 Tahun) dan 1 buah kunci Y dan Mata Kuncinya Milik Para Pelaku.

Polsek Sagulung Ungkap 3 Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H. telah berhasil mengamankan 3 orang Laki-laki di bawah umur...

Batam Siap Laksanakan Pilkada 9 Desember

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mengevaluasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (25/11/2020).

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan dari paparan sejumlah instansi termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta TNI dan Polri, sudah sangat siap menyelenggarakan Pilkada sesuai tugas masing-masing.

"Untuk KPU tadi sudah memaparkan semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai rencana. Bawaslu juga terus memantau pelaksanaan Pilkada serta personel keamanan siap membantu dan mengamankan Pilkada," ujar Syamsul usai memimpin rapat Forkopimda tersebut.

Tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo | Foto : Istimewa

JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga total-nya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 29/6/2021

Sebelum Pertemuan Dengan PM Singapura, Presiden Jokowi, Gubernur Ansar dan Para Mentri Olahraga Pagi

MIMBARPUBLIK.com- Bintan- Mengawali kunjungan kerjanya di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1), Presiden Joko Widodo berolahraga bersama sejumlah menteri pukul 06.40 WIB. Presiden mulai berjalan...
Bupati Drs.H. Anwar Sadat M.Ag Sambut Perwakilan Murid SMA Negeri 1 (Satu) Kuala Tungkal Di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat

Bupati Drs.H. Anwar Sadat M.Ag Sambut Perwakilan Murid SMA Negeri 1 Kuala Tungkal di...

MIMBARPUBLIK.COM, Kuala Tungkal, Jambi - Bupati Anwar Sadat Menyambut perwakilan murid SMA Negeri 1 Kuala Tungkal Kab. Tanjab Barat terkait peristiwa yang sempat viral...