Masa Larangan Mudik Diperpanjang, 22 April – 24 Mei 2021

Ilustrasi mudik di Indonesia. (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H diperpanjang oleh Pemerintah. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Tujuan dari menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk, serta mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Dalam surat edaran tercantum kebijakan baru ini dibuat berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI.

Survei menemukan banyak anggota masyarakat yang berencana untuk mudik sebelum dan sesudah waktu peniadaan mudik.

“Dalam survei tersebut ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 Pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Sejumlah ketentuan pengetatan perjalanan tersebut antara lain penumpang transportasi udara dan laut harus menunjukan hasil tes Covid 19 yang negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Selain itu untuk perjalanan laut atau darat di satu wilayah kecamatan, kabupaten atau provinsi yang sama tidak perlu menyerahkan surat negatif tes antigen, namun akan dilakukan tes secara acak.

Untuk mereka yang menggunakan perjalanan dengan kereta api juga wajib menunjukan surat negatif tes PCR atau antigen maksimal 1 x 24 jam. Sementara yang melakukan perjalanan darat akan dites acak antigen.

Sumber: Kompas