MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melansir pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu, yang mulai berlaku pada Senin (5/7/2021).
"Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 6 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang," kata Adita saat konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu 4/7/2021
Adita mengatakan, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.