Sebelum Bentrok Bupati Mesuji Mengeluarkan Surat ke Pihak yang Bersengketa

Kabag Tapem Mesuji | Foto: 2R

MIMBARPUBLIK.COM, Mesuji Lampung -Persengketaan lahan di wilayah kecamatan Rawa jitu Utara tepatnya didesa Sidang Way puji seluas Seratus hektar lebih awalnya diklaim oleh dewan Marga Masyarakat Mesuji dan Masyarakat Desa Sungai Sidang.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Mahmudi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Mesuji diruang kerjanya Rabu(30/12/2020),bahwa lahan seluas Seratus hektare lebih sebelumnya dilakukan klaim oleh dewan Marga Masyarakat Mesuji lalu kemudian Masyarakat Sungai Sidang.

Atas klaim lahan tersebut pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sampai mengundang dari semua belah pihak,sampai akhirnya Bupati Mesuji mengeluarkan surat tertanggal 14 Desember 2020,beber Ahmad Mahmudi.

“Surat Bupati Mesuji pada tanggal 14 Desember 2020 No:590/5312/I.01/MSJ/2020 perihal sengketa tanah yang ditujukan kepada camat Rawajitu Utara,Kades Sungai sidang,kades Sidang way puji,ketua dewan masyarakat marga Mesuji dan pemilik lahan didesa Sidang Way puji

Dijelaskannya lagi adapun surat tersebut berisi karena memperhatikan surat edaran kepala desa Sungai Sidang tertanggal 28 Oktober 2020, sehingga menghimbau agar Kepala Desa Sungai Sidang tidak melakukan tindakan yang melampaui kewenangan yang bisa menimbulkan permasalahan hukum yang salah satu penyebabnya adalah karena terjadi benturan penguasaan tanah.

Untuk ketua Dewan Marga Adat Masyarakat Mesuji,sesuai dengan peraturan menteri Agraria dan tata ruang kepala BPN No 18 tahun 2019 dipasal 4 bahwa tidak berlaku lagi terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hal atas tanah.

Dan kepada masyarakat pemilik tanah yang menjadi objek sengketa dapat mengambil inisiatif/solusi yakni dengan dua opsi yakni secara prosedur hukum dan dengan cara mediasi atau perdamaian,terang Ahmad Mahmudi.

“Pihaknya sangat menyayangkan persengketaan ini sampai menimbulkan bentrokan yang berakibat korban jiwa dan semua pihak berharap bisa menahan diri agar tidak terjadi hal-hal kejadian lanjutan sehingga bisa merugikan diri karena bersentuhan hukum

Penulis: 2R