MIMBARPUBLIK.COM, Padang- Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa meninjau proses pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Padang yang mulai diberlakukan hari ini, setelah kurang lebih 10 bulan dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
“Kita bersyukur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pembelajaran tatap muka boleh kembali dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kita berharap melalui metode tatap muka ini, peserta didik dapat lebih maksimal dalam memahami pelajaran yang diberikan,” tutur Wawako Hendri ketika meninjau pembelajaran tatap muka di SMPN 7, SMPN 25 dan SDN 23 Ujung Gurun, Senin (4/1/2021).
Sebagai informasi, Keputusan Bersama 4 Menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 01/KB/2020; No. 516 Tahun 2020, No. HK.03.01/Menkes/363/2020 dan No. 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang kemudian direvisi pada tanggal 7 Agustus 2020.