Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Bersama Gojek, Gubernur Ansar Bakti Sosial di Panti Asuhan Qurrotu A’yun Batam

MIMBARPUBLIK.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri kegiatan bakti sosial bersama Mitra Driver Gojek di Panti Asuhan Qurrotu A'yun Komplek Mega...

Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Sabu di Kampung Aceh Batam

MIMBARPUBLIK.com-Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Aceh Muka Kuning Batam, Kepulauan Riau. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho, tersangka diamankan inisial...

Akibat Langgar Protokol Kesehatan saat Konser Amal di Southampton The Chainsmokers Dituntut

MIMBARPUBLIK.COM, New York - Andrew Cuomo Gubernur New York, Amerika Serikat mengatakan pihaknya tengah melakukan seruan untuk penyelidikan atas konser...

Jasa Raharja Kepri Tingkatkan Sinergitas Bumn Dengan PT Bank BNI Cabang Batam

Mimbarpublik.com. Jakarta – Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Bapak Mulyadi lakukan koordinasi dengan PT Bank BNI Cabang Batam dalam rangka meningkatkan...

Satgas Covid-19: Pemda Harus Sanksi Tegas Penyelenggara Kegiatan yang Sebabkan Kerumunan

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dalam siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta pada Jumat 18/12/2020.

"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan COVID-19,"lanjutnya.