Sekwan Kab.Siak Konsultasi Dirjen Keuda Kemendagri dan BPHN

Sekwan Kab.Siak Setya Hendro Wardhana dan staff bersama Tim Aplikasi JDIHN di Ruang Rapat. Kamis, 16/11/2023 Sumberphoto: Humpro DPRD Kab.Siak

MIMBARPUBLIK.COM, Siak – Sekretaris Dewan  DPRD Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana,SE, SH., MM lakukan konsultasi mendampingi Pimpinan dan Anggota Dewan ke Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Pembayaran gaji PPPK, dan penambahan Gaji ASN 8% melalui anggaran dana tranfer dana alokasi umum  (DAU).Kamis, 16/11/2023.

Pertemuan dilaksanakan disalah satu ruangan Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah yang disambut oleh Dra.Fatwal Islam Saleh Pahar, M.SI Jabatan Kasubag Tata Usaha bersama beberapa staff. Kedatangan ini untuk berkonsultasi agar adanya penambahan Dana Alokasi Umum Daerah (DAU).

Sekwan bersama Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten Siak memaparkan tentang kondisi yang terjadi didaerah terhadap Dana Alokasi Umum Daerah (DAU) karena tidak mungkin dibebankan semua melalui APBD. Menurut penjelasan dari mereka Semua sudah diatur sesuai ketetapan yang sudah ditentukan dari Dana Alokasi Umum Daerah (DAU) masing-masing bidang.

“Jangan sampai ketika semua sudah teralokasi tapi tidak terealisasi, dikarenakan alasan keterlambatan, semua itu tidak lepas dengan fungsi pengawasan dari DPRD” jelas Fatwal

Usai pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, rombongan berkunjung ke BPHN bagian JDIHN dengan membawa 2 orang staff dan pegawai Diskominfo bagian programer yang didampingi Kasubag TU dan Kepegawaian Roma Della. MS, S.IP dalam agenda konsultasi berkaitan tentang pelayanan informasi hukum dan permohonan aplikasi indonesian legal dokomentation and information system (ILDIS).

Linawati Rahayu, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, beserta staff di Bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN ). Beliau membuka diskusi terkait  website www.jdihn.go.id tentang pengolahan data aplikasi yang memang sudah tersedia diwebsite Dprd kabupaten Siak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, peraturan tersebut meliputi

Peraturan Dprd, Peraturan Pimpinan Dprd, peraturan lingkungan Dprd dan peraturan Risalah. Putusan juga bisa diolah dari website Dprd terkait masalah ini.

Menurut Pak Indar pejabat fungsional di JDIHN menjelaskan

” Baiknya Peraturan pemerintahnya terlebih dahulu yang diolah, barulah diintegrasikan  setelah penginputan, barulah dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya, Dprd juga harus punya akun khusus untuk JDIH, serta membentuk tim, dan juga membuat payung hukum dari Dprd Kabupaten Siak”.

Dengan diskusi yang hangat ini, Sekwan DPRD Kabupaten Siak dan jajaran mendapatkan informasi yang akurat serta menguatkan hubungan dan komunikasi yang baik bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Kami ingin memperbaiki penginputan data agar tepat dan sinkron” Tutup Hendro.

(Dhrm/inftrl)