Pelaku Pencurian di Komp. Indah Permai Center Diringkus Polsek Lubuk Baja

Ket fot: BB yang diamankan, fot polsek

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial J terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi  Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib di Komp. Indah Permai Center Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(02/11/2022)

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 10.40 wib.

“Saat pelapor tiba di toko melihat ada beberapa barang yang diletakan diparkiran toko  hilang. Setelah itu pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib pelapor datang lagi ke toko dan saat membuka toko ternyata saat itu keadaan toko dalam keadaan berantakan dan setelah di cek ternyata ada barang milik pelapor di lantai 3 yang hilang,” ungkapnya, Rabu(02/11).

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian  sebesar Rp. 41.755.000,- (Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya unit reskrim Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 06.40 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio mendapat informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada di seputaran TKP yang diduga akan melakukan aksinya kembali.

Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung mengamankan pelaku  J dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain  4 (Empat) Lembar Nota pembelian barang dan 1 (satu) rekaman CCTV.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.