Usai Sidak Gelper, Komisi I DPRD Batam Panggil DPMPTSP dan Satpol PP

Gedung DPRD Kota Batam.

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – DPRD Kota Batam diketahui melakukan sidak di dua lokasi tempat gelanggang permaianan (Gelper) yang ada di Batam. 

Sehari usai melakukan sidak, Anggota DPRD Komisi 1 tersebut memanggil beberap pihak terkait, diantaranya Satpol PP dan BPM PTSP, Kamis (7/3/2022).

Pemanggilan tersebut terkait buka tutup operasional gelanggang permaianan di bulan ramadhan. Pertemuan tersebut dilakukan diruangan komisi 1 dan sempt terjadi ketegangan antara Wakil ketua komisi 1 Safari Ramadhan dan seorang anggota BPM PTSP Willy Otra Bismar sebagai Penyidik PPNS.

Menurut Safari kemarahannya karena masih adanya Gelper yang buka diluar waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu Safari juga mempertanyakan perizinan Gelper.

Sementara dalam rapat itu, Willy mengatakan kalau lokasi gelper yang disidak itu memiliki izin. Namun Menurut Safari saat sidah di lokasi tidak ada izin.

“Kita menyayangkan kalau mereka masih buka di luar jam operasional yang ditentukan pemerintah. Selain itu kita juga mempertanyakan izinnya kemarin,” sebut politisi yang akrab disapa Buya ini.

Safari Ramadhan juga menyinggung kalau sudah melakukan penutupan terhadap gelper Merlion karena tidak memiliki perizinan.

“Gelper Merlion yang telah ditutup ini sebagai contoh. Untuk itu kita akan melakukan sidak ke semua gelper yang ada di Kota Batam. Kita akan cek semua perizinan dan apakah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Batam,” ujar Safari Ramadhan.

Seperti Merlion yang dikatakan terus membandel dan tidak mematuhi aturan pemerintah. “Ini kan membandel dia, jadi kita kasihan sama para pengusaha yang sudah mempunyai izin. Nanti tiba-tiba lokasi mereka yang terkena imbasnya,” Sebutnya.

DPRD Batam juga kecewa terhadap BPM PTSP dan Satpol PP karena tidak bisa mengatasi banyaknya gelper yang tidak memiliki perizinan dan tidak mematuhi aturan.

“Kita akan evaluasi kedua instansi ini. Tadi sudah kita bahas di paripurna dan kita akan pertanyakan nanti anggarannya,” tuturnya.

Sementara itu, PPNS BPM PTSP, H. Willy Otra Bismar mengatakan, dari gelper yang disidak anggota dewan kemaren, dari segi perizinannya menggunakan yang lama, dan ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Memang perizinan yang digunakan masih yang lama, dan untuk perizinan ini memang masih ada yang kurang dan akan dilengkapi,” kata Willy.

Kita juga menghimbau kepada pengusaha gelper untuk tetap mematuhi SE Walikota Batam terkait buka tutup jam operasional.

“Kita ingin semua gelper di Kota Batam agar mematuhi SE Walikota Batam. Untuk jam operasional harus sesuai dengan waktunya,” pungkasnya.