Masifnya Mafia Tanah di Bintan Perlu Tindakan Tegas Penegak Hukum

Tanah Warga Dipasang Plang Milik Pemerintah Kabupaten Bintan

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Masifnya para Mafia Tanah Di Kabupaten Bintan saat ini perlu penindakan tegas dari pihak penegak hukum , Dimana Penyidik unit I Satuan Reskrim Polres Bintan menyampaikan banyaknya laporan terkait penyerobotan tanah di Mapolres Kabupaten Bintan yang masuk, sehingga ini menjadi suatu persoalan yang perlu ditintak lanjuti secara serius dimana masyarakat menjadi korban, dan juga berpotensi terhambatnya terhadap pembangunan dan Katibmas, ungkap Febrianto,SH Penyidik unit I Satuan Polres Bintan, saat berada diruanggan Penyidik pada 29 Juni 2021, sekira pukul 11 : 00 WIB, Jum’at 20/07/2021.

Salah satu daftar warga Korban dari mafia tanah, adalah Dayat, saat dikonfirmasi dikebun durian miliknya sekira pukul 23 : 00 WIB,malam Jum’at 02 Juli 2021, yang berada di Desa Tanjung Taluk Kelurahan Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, menuturkan , dimana tanah miliknya yang berada di Jalan pasar baru Tanjung Permai RT,012 RW,02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan saat ini dikuasai oleh pemerintah kabupaten Bintan, tuturnya.

Selanjutnya Dayat menerangkan, tahunya tanah tersebut dipasang plang , dimana dituliskan diplang tersebut, ” Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Bintan,” terangnya masa itu, lebih lanjut Dayat mendatangi saudara Wardi, kerena terkabar isu sebelumnya Wardi menjual tanah tersebut, setelah ketemu Wardi , dan Wardi membenarkan kalau tanah itu dijual, dan Wardi menerangkan kalau Supriatna yang menjualnya, ungkap Wardi ,kata Dayat menerangkan disaat menunggu durian jatuh dikebunya.

Adapun tanah tersebut sudah dikuasai Ari Syafdiansyah, salah satu Mandor Dinas Kebersihan dan Pemukiman ( DKP ) Kabupaten Bintan,dan Ari juga telah melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bintan,dan ini bukan menjadi Rahasia umum lagi, ujarnya.

Dan kita tidak tahu polanya dari Wardi atau Supriatna sehingga tanah tersebut bisa menjadi hak milik Ari Syafdiansyah , apakah Ari membeli dari Wardi atau Supriatna atau dihibahkan , prosesnya kita tidak tahu, tiba – tiba saja Pemkab Bintan menganti Rugi tanah itu terhadap Ari Syadiansyah, kata Dayat.

Adapun tanah tersebut dulunya dimana Dayat dan orang tuanya tempat berkebun, pada tahun 1970, dahulunya tanah itu seluas 2300 , saat ini tanah yang terbit surat 1994 berupa alashak, itu hanya 624 meter persegi, yang saat ini sudah diklim oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, dan plang tersebut pas ditanah Dayat,

Dimana diketahui tanah tersebut adalah program pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman dalam pembebasan tanah terkait Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) dan direalisasikan oleh Pemkab Bintan Rp,2,44 milir dengan luas tanah kurang lebih 2 hektare, sebagai penerima ganti rugi tersebut adalah Ari Syafdiansyah, yang memiliki surat Sporadik tahun 2019 , dimana surat tersebut diketahui oleh Camat Bintan utara, Azwar,Ssos, dan Lurah Tanjung Uban Selatan yaitu , Ardianadastra,SH, pada masa itu,ujarnya.

Lebih lanjut guna mengklarifikasi terkait mafia tanah tersebut , dimana membuat masyarakat merasa dirugikan, memiliki tanah sekian puluhan tahun namun pihak lain yang mendapat keuntungannya, awak media mendapat poto copy surat pernyataan Ari Syafdiasnyah,Berupa surat pernyataan penanggalan atau pelepasan hak atas tanah, yang tertulis sebagai berikut ,
Saya bertandatanggan dibawah ini :
Nama : Ari Syafdiansyah
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Pemegang KTP Nomor : 210115240377002
Tempat Tinggal : Lobam Mas Asri RT,003 RW, 003 Kelurahan Teluk Sasah Kecamatan Seri kuala Lobam.
Menerangkan dengan ini menyatakan atau mengaku dengan sesungguhnya telah menanggalkan atau melepaskan hak atas tanah kepada Pemerintah Kabupaten Bintan atas Surat Pernyataan pengusahaan phisik Bidang Tanah Sporadik Nomor 10/KTS/2017 Tanggal 27 April beserta segala sesuatu yang terdapat diatasnya seluas kurang lebih 20,000 meter persegi, yang terletak di Jl. Pasar Baru Menuju Tanjung Permai Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, sebagai mana hasil pengukuran lahan yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan,dimana disurat itu juga menerangkan bahwa Ari Syafdiansyah telah menerima uang sejumlah Rp 2,440,000,000 ( Dua miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ), dari Bendahara umum Daerah Kabupaten Bintan yang ditransfer melalui nomor rekening : 146 21 04108 Bank Riau Kepri Capem Tanjung Uban atas nama Ari Syafdiansyah sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah milik Ari Syafdiansyah beserta segala sesuatu yang terdapat diatasnya seluas 20,000 meter bujur sangkar dengan harga Rp 122,000 ( Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah ), Demikian berita acara musyarawarah penetapan Harga ganti rugi atas tanah tersebut.

Dimana atas surat pernyataan tersebut disitu termasuk tanah Sauadara Dayat, dengan luas kurang lebih 624 meter persegi, namun saudara Dayat tidak mendapat apa – apa dari pembebasan lahan tersebut, bahkan plang Pemerintah Kabupaten Bintan persis diatas tanahnya, ungkapnya.

Dan Dayat tidak tahu harus berbuat apa, dalam waktu dekat Dayat akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan,ucapnya.

Penulis : Juliansyah.