Geger! 7 Spesialis Curanmor Berusia Belasan Tahun Diringkus Polisi

Ket foto: Tujuh pelaku curanmor ang masih berusia belasan tahun saat digiring ke Polsek Sekupang, Minggu (27/3). foto: Humas Polresta

MIMBARPUBLIK.com,Batam – Sebanyak tujuh pelaku curanmor dibekuk jajaran Polsek Sekupang. Para pelaku rata-rata masih dibawah umur.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial FDH (15) residivis, MR (15) residivis, AH (15) residivis, AR (17), WL (17), AP (16), AT (18).

Pengungkapan kasus tersebut  berasal dari dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Polsek Sekupang. Yakni di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan De Puri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan Kavling Beliung Sekupang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana menjelaskan berdasarkan LP yang pertama berawal pada Minggu (27/3).

Pada saat pelapor akan belanja ke warung dan melihat motornya sudah tidak ada di rumah,  lalu pelapor bertanya kepada K, siapa yang menggunakan sepeda motor miliknya. Sontak yang ditanya mejawab tidak tahu.

Selanjutnya, korban menghubungi anaknya dan bertanya, apakah memakai motornya. Namun sang anak mengaku tidak memakai motor milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek sekupang.

Pada Minggu (27/3), setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek sekupang melakukan penyelidikan di lapangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga.

Akhirnya informasi diperoleh terkait keberadaan pelaku. Pelaku berinisial FDH dan MR akhirnya berhasil dibekuk di kos-kosan kawasna industri Sekupang.

Kapolsek Yudha Surya menerangkan dalam kurun wartu 4 hari Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 kelompok pencurian bermotor dengan 7 pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kecamatan Sekupang yang mana pelaku tersebut merupakan anak bawah umur.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.(afr)