22,249 Kg Barang Bukti Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan

Ket foto: Kapolresta Barelang , Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhadrt dan Sekda Batam, Jefridin memindahkan barang bukti narkotika di Mapolresta Barelang, Rabu (30/3). foto: Humas Polresta

MIMBARPUBLIK.COM, Batam- Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia – Indonesia seberat 22,249 kg, Rabu (30/3).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo menyampaikan, pihak kepolisian komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kepri terutama di Kota Batam.

“Kita komitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Saya mengapresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung di Satgas Merah Putih berhasil meringus kurir narkoba jaringan Internasional ini,” kata Nugroho.

Untuk itu ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada mendapatkan informasi peredaran narkoba segera infokan.

“Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat,” ucap Nugroho.

Mendampingi Kapolresta Barelang, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt turut memaparkan kronologi penangkapan keempat kurir narkotika jaringan Internasional ini.

“Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan empat orang kurir narkoba jaringan internasional yang berinisial RL (48) ST (26), IM (30) dan AB (46) di Pulau Buaya Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam pada Selasa (15/2) lalu,” terang Harry  didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.

Dari 22,249 kg barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, sebanyak 17.206 gram, dimana nanti alan disisihkan 132 gram untuk tes laboratorium, 2 gram untuk pengadilan, dan dimusnahkan 17.072 gram.

Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan sebanyak 5.043 gram. Disisihkan untuk laboratorium sebanyak 71 gram, untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 4.970 gram sabu.

“Kepri ini sangat rawan terhadap peredaran narkotika. Dari keseluruhan barang bukti narkotika ini, kita berhasil selamatkan 66 ribu sampai 88 ribu jiwa anak bangsa dari peredaran narkotika ini,” ujar Harry.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin yang mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi.(afr)