Karyawati Meninggal Akibat Laka Kerja, DPRD Batam: PT Jovan Technologies Tak Ada K3

Komisi IV DPRD Batam saat sidak ke PT Jovan Technologies, Selasa (22/3).

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Komisi lV DPRD Kota Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri dan Kota Batam menggelar sidak ke PT Jovan Technologies terkait meninggalnya seorang karyawati karena kecelakaan kerja pada, Selasa (22/3/22).

Karyawati PT Jovan Technologies bernama Desi Triani (39) yang berdomisili di Bengkong Sadai itu sedang hamil 4 bulan dan mengalami kecelakaan kerja di tabrak forklift di tempat kerja hingga menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit, Sabtu (19/3/22) lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa mengatakan, dari hasil sidak tersebut, ditemukan banyak kelalaian dari pihak perusahaan yang mengakibatkan Desi Triani meninggal dunia.

“Kita sudah bertemu pemilik perusahaan, Hanry Warga Negara Singapura dan HRD-nya, sungguh mencengangkan, perusahaan tidak ada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat ditanyai, bahkan tidak mengetahui apa itu budaya K3, bahkan kita minta ditemukan ke Safety Officer perusahan, tapi tidak ada, perusahaan ini tidak paham atau sengaja,” ucap Politisi partai PKS ini.

Mochamat Mustofa merasa sangat miris terhadap fasilitas perusahaan yang menurutnya tidak layak berproduksi.

“Sungguh miris memang, bahkan di mana-mana tidak ada tanda peringatan sedikitpun, bahkan kita cek ke lokasi kejadian sungguh beresiko tinggi, ruang mutar forklift yang hanya berukuran 3×4 meter yang seharusnya tidak boleh orang lalu lalang,” kata dia kepada sejumlah wartawan.

Mustofa juga mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga dekat salah satu staf di sana, operator forklift yang bernama Hartono juga tidak memiliki SIO (surat izin operator) forklift sertifikasi.

“Kini sudah diperiksa di Polsek Batu Ampar, nanti kita usut siapa yang memberikan izin dia berkerja, kalau tidak ada izin kan tidak mungkin dia boleh bawa forklift itu,” bebernya.

Sementara itu, Pengawas Disnaker Kepri, Aldi menyebutkan, pihaknya tetap akan mendalami pelanggaran yang ada di perusahaan itu, walaupun sudah memberikan hak korban.

“Walaupun pihak perusahaan sudah memberikan hak dan kewajiban si korban, kita akan tetap mengawasi dan mendalami pelanggaran-pelanggaran yang ada di perusahaan tersebut,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban IK Situjuah, Saiful yang mewakili pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa pihak perusahaan yang diwakili manager telah meminta damai.

“Tapi untuk saat ini kami belum minta, saat ini kami hanya minta bagaimana kepedulian perusahaan terhadap karyawan, sampaikan ke bos mu, baru kita nanti berbicara damai,” kata Saiful menirukan ucapan ke manager perusahaan tersebut. (Red)