63 Unit Sepeda Motor Ditilang, Sat Lantas Polresta Barelang Razia Balap Liar di Batam Center

Ket foto : kasat Lantas Polres Barelang, Kompol Riky Firmansyah saat berada di lokasi razia balap liar di kawadan Batam Center, Minggu (17/1). foto; Humas Polres Barelang

MIMBARPUBLIK.COM- Batam– Sebanyak 63 unit kendaraan roda dua ditilang jajaran Sat Lantas Polresta Barelang, saat aksi balap liar di kawasan Batam Center,  Sabtu (15/1) malam.

Giat cipta kondisi atau razia tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan balap liar dan melanggar Lalu Lintas.

“Aksi balap liar ini menganggu aktifitas lalu lintas, dan dapat menyebabkan kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polres Barelang, Kompol Riky Firmansyah, Minggu (16/1).

Riky mengatakn, razia malam akan terus dilakukan agar dapat menekan angka kecelakaan maupun angka kejahatan konvensional.

“Jika ada aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang, jangan segan-segan menginformasikan kepada kami,” ujarnya.

Riky menyebut, tanpa dukungan masyarakat, pihak kepolisian tidak dapat berkerja maksimal untuk memberantas balap liar yang menganggu kenyamanan pengguna jalan dan arus lalu lintas.

“Informasikan saja, pasti kami tindak,” tegas Riky.(afr)