6,3 Kg Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Polres Karimun

Foto bersama bersama sebelum pemusnahan sabu di Polres Karimun, Senin (22/11/21). Foto: Mimbarpublik.com

MIMBARPUBLIK.COM, KARIMUN – Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 6.304,59 gram (enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan) dimusnahkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih. Senin (22/11/2021)

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH yang digelar pada Senin 22 November 2021 di loby Polres Karimun, hadir juga dalam kegiatan tersebut bupati karimun, Aunur rapiq , Yusuf sirat Ketua DPRD Kab.Karimun, Perwakilan BNN, kajari dan PN karimun, serta tokoh masyarakat.

Kegiatan pemusnahan ini berdasarkan
Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan Narkoba yang akan dimusnahkan.

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 oktober 2021 dengan tersangka inisial NJ.

Dari ungkap kasus yang dilakukan pada bulan Oktober lalu, barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 6.508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram ).

“Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59 (enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan) gram. Dimana, sebanyak 197,48 (seratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.” ujar Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH.

Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.

Dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dan personil Satresnarkoba Polres Karimun atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti 6.304,59 gram.

QAdapun pasal yang di langgar tersangka yakni, pasal 114ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dengan pidana denda Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Reporter: Sajirun S