Penyidik Polres Bintan Menunggu Warkah untuk Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Tanah yang diserobot Supriatna
Tanah yang diserobot Supriatna

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Masifnya mafia tanah di Kabupaten Bintan, sehingga banyaknya laporan-laporan terkait sengketa tanah di Polres Bintan. Ahli waris Tanah Eks  Pegawai Bea Cukai sebelumnya telah melaporkan Ke Polres Bintan atas dugaan penyerobotan tanah yang berada di Jalan Pasar Baru Menuju Tanjung Permai Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara, Selasa (19/10/2021).

Jefri selaku ahli waris tanah dari Eks Pegawai Bea Cukai menjelaskan, pihak penyidik tinggal menunggu Warkah tanah dari Badan Pertanahan Kabupaten Bintan (BPN), guna menindak lanjuti laporan yang telah kita laporkan ke Polres Bintan, pada bulan Juni 2021 kemaren, ujarnya.

Lebih lanjut Jefri menjelaskan, kita sudah mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bintan guna mendapatkan Warkah Tanah tersebut untuk memenuhi unsur perlengkapan penyelidikan atas dugaan penyerobotan tanah, ujar Jefri menjelaskan.

Dan lebih lanjut Jefri mengatakan, pada Selasa 19 Oktober 2021 pihak BPN Bintan akan segera membuat surat dan mengirimkan ke Polres Bintan untuk kepentingan penyelidikan dugaan penyerobotan tanah, ungkap Jefri.

“Paling lambat Selasa 19 Oktober 2021 pihak BPN akan menyerahkan kepada penyidik Polres Bintan, guna melengkapi berkas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” Jefri menyampaikan kepada awak media ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Penyidik Polres Bintan Unit I, Laporan saudara Jefri tinggal menunggu gelar perkara, ujar Pebri penyidik Unit I Polres Bintan menjelaskan kepada awak media ini melalui Via WhatSapp.

Adapun yang dilaporkan oleh Jefri adalah Supriatna alias wak ujang yang memberi kuasa kepada Saudara Ari, dan Penyidik Unit I Polres Bintan juga telah memangil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, ujar Pebri lebih lanjut.

Warkah adalah merupakan jenis dokumen penting yang memiliki umur retensi tidak terbatas, dalam istilah kearsipan Warkah disebut sebagai ” Arsip Hidup” oleh kerena itu sepanjang bidang tanah yang disertifikatkan itu tidak hilang maka Warkah itu masih tetap berlaku, Hal ini dikarenakan fungsi Warkah yang merupakan nyawa dari seluruh pertanahan di Indonesia dan digunakan sebagai bukti penerbitan sertifikat oleh BPN.

 Sehingga jika muncul permasalahan yang terkait dengan bidang – bidang tanah yang telah bersertifikat, maka Warkah yang memegang peranan dan digunakan oleh pemerintah sebagai bukti otentik dalam menentukan siapa yang benar dari pihak yang bermasalah tersebut.

Penulis : Juliansyah