Tak Dapat Pesangon Pensiun, Kuasa Hukum Eks Manajer PT PSU Somasi Dirut PT PSU

Kuasa Hukum dari Darwin Sembiring, yaitu Dr. O.K. Isnainul SH MH, Datuk Zulfikar, SH, M. Sa’i Rangkuti SH MH, dan Rizky Fatimantara Pulungan SH, saat melakukan upaya hukum dengan melayangkan somasi I ke PT Perkebunan Sumatera Utara di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Kuasa Hukum dari Darwin Sembiring, yaitu Dr. O.K. Isnainul SH MH, Datuk Zulfikar, SH, M. Sa’i Rangkuti SH MH, dan Rizky Fatimantara Pulungan SH, saat melakukan upaya hukum dengan melayangkan somasi I ke PT Perkebunan Sumatera Utara di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

MIMBARPUBLIK.COM, Medan – O.K Isnainul pengacara dari pensiunan manajer Kebun Simpang Gambir PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Darwin Sembiring secara resmi melayangkan somasi I kepada Direktur PT PSU di Kantornya di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, Senin 11 Oktober 2021.

“Berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 11 Oktober 2021, kami Tim Advokasi O.K Isnainul & Rekan telah melayangkan Somasi I terhadap Direktur Utama PT. Perkebunan Sumatera Utara dan diterima langsung oleh pegawainya,” kata Isnainul dalam keterangan persnya, Rabu 13 Oktober 2021.

Somasi itu, katanya, berkaitan dengan hak-hak kliennya semasa mengabdi di perusahaan tersebut, seperti hak pesangon, jasa, ganti rugi, cuti besar dan uang pengabdian, sebesar Rp. 697.816.933 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).

“Hal itu sesuai sebagaimana Surat Keterangan Nomor: 1807/DIR/PT-PSU/18, tanggal 30 November 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara,” kata dia.

Darwin Sembiring bekerja di perusahaan tersebut sejak 1992 dan sudah purnatugas sejak 2018 lalu. Namun hingga kini klien kami belum juga mendapatkan pesangon, jasa, ganti rugi, cuti besar dan uang pengabdian.

“Seyogyanya klient kami seharusnya mendapatkan hak-haknya sejak tanggal 01 Desember 2018, akan tetapi sampai saat ini klient kami belum mendapatkan hak-haknya dari perusahaan BUMD tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, kami selaku Kuasa Hukum dari Darwin Sembiring, yaitu Dr. O.K. Isnainul SH MH, Datuk Zulfikar, SH, M. Sa’i Rangkuti SH MH, dan Rizky Fatimantara Pulungan SH, akan melakukan upaya hukum ini dengan melayangkan somasi I, semoga PT Perkebunan Sumetara Utara dengan itikad baiknya dapat mengeluarkan hak-hak klien kami secara tunai dan kontan,” jelasnya.

“Jika somasi pertama ini diabaikan oleh PT Perkebunan Sumatera Utara tanpa adanya itikad baik, maka kami akan melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata dan apabila dipandang perlu kami akan ketemu dan berbicara langsung dengan Gubernur Sumatera Utara,” tegasnya.