PT. Bosowa Group Diduga Lakukan Pengerusakan Rumah Penjagaan di Atas Lahan Sengketa Tanjung Merdeka

Lahan sengketa tanjung merdeka
Lahan sengketa tanjung merdeka

MIMBARPUBLIK.COM, Makassar – Terkait lokasi tanah yang dulu namanya pantai biru dan berubah menjadi pantai bosowa tanjung merdeka berujung panjang antara pemilik lahan ahli Waris Daeng Nuntung dengan yang mengaku pengelola PT. Bosowa mengakibatkan pengrusakan rumah oleh beberapa orang yang tidak dikenal pada malam hari tanpa disaksikan pemilik lahan tepatnya dikelurahan tanjung merdeka, kecamatan tamalate, kota makassar 12 Oktober 2021.

Keterangan salah satu Ahli waris pada media saat jumpa pers Hajja Kumala mengatakan bahwa pada malam harinya saat pengelola PT.Bosowa ingin merobohkan rumah yang berada diatas tanah miliknya dengan memakai alat berat Excavator tapi tidak terjadi disebabkan adanya perseteruan di lokasi tersebut, anehnya setelah pemilik lahan pulang, keesokan harinya rumah yang berada diatas lokasi tanah tersebut sudah rata dengan tanah bahkan tidak ada tersisa bahan rumah tersebut, kecuali hanya seng 1 lembar,” ucapnya.

Ahli waris Arasyid Bin Mejang
Ahli waris Arasyid Bin Mejang

Pemilik lahan tidak menerima atas kejadian ini terkait pengrusakan rumah yang berada dilokasi pantai Biru yang sekarang berubah menjadi pantai Bosowa oleh orang yang tidak dikenal pada malam hari.

Oleh karena itu pemilik lahan akan menempuh jalur hukum terkait pengrusakan yang terjadi pada malam hari yang berada dilokasi wisata permandian pantai Biru, terkait tapal batas yang berseteru tetap akan mengambil sikap dengan bukti-bukti yang dimilik oleh ahli waris termasuk surat rinci No. 318 C1 tahun 1964 dengan luas 3,07 Ha dengan surat Garapan No 590/10/TJM/V/2015 sampai saat ini belum pernah berubah nama apalagi dijual.

Hajja Kumala berharap PT.Bosowa mempunyai etikat baik untuk melakukan mediasi dan menetapkan tapal batas.

“Iya, kami dari keluarga Ahli Waris berharap Pihak PT. Bosowa mau menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan,” ungkap Hajja Kumala Saat jumpa Pers di Warkop Bundu Jl.Sirajuddin Rani, Kec. Somba Opu, Kab.Gowa.

Sementara dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum PT. Bosowa Group, Budi, SH mengatakan Kalau kami tim legal masih menunggu perintah dr founder langkah apa yg akan kami ambil terkait pemberitaan, akan tetapi bila bapak ingin mengetahui perkara pidana dan LP kami, ini bapak bisa konfirmasi ke Polda Sulsel Reskrimum/Unit Jatanras lt.1 (Pak Syamsir)

Untuk diketahui bahwa pihak keluarga Ahli Waris masih tetap menunggu Etikat baik dari pihak PT.Bosowa.

Laporan ; Emy