Beberapa Tempat Hiburan Yang Langgar Prokes Ditutup dan Dicabut Izinnya

D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disegel | Foto: Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel sejumlah tempat hiburan bar di Jakarta pada Jumat (31/12/2020) dini hari.

Dua tempat hiburan yang disegel adalah D’Bunker Bar di Jalan Melawai Raya. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penutupan itu dilakukan lantaran bar tersebut kedapatan melanggar sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021.

“D’Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, usai razia protokol kesehatan di D’Bunker Bar, seperti dikutip Antara.

Mukti juga mengatakan D’Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta mengenai jam buka cafe, restoran, dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

“Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya,” katanya.

Terkait hal itu, Mukti mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D’Bunker Bar.

Petugas Satpol kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi pada tempat hiburan itu.

Mukti mengatakan pihak pengelola bar mengaku tidak mengetahui peraturan gubernur soal pembatasan jam operasional kafe, bar dan restoran.

“Alasannya tidak tahu edaran gubernur, padahal edaran sudah lama, kita juga sudah banyak sosialisasi, juga dengan pengusaha sudah dibicarakan semua,” katanya.

Selain D’Bunker, pihak berwenang juga menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021.

Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.

“Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh,” kata Mukti.

Penulis: Tata