Polsek Lubuk Baja Tangkap Penadah Curanmor di Wilayah Pelita

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit sepeda motor
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit sepeda motor

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku inisial SH (35 Tahun) atas  Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan Motor Curian bertempat di Pinggir Jalan Depan PT. Satnusa Persada Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selasa (24/08/2021)

“Berawal pada hari Kamis (05/08/2021) sekira pukul 04.00 WIB, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di Parkiran Pasar Tos 3000 Selanjutnya korban pun melakukan aktifitas seperti biasa berjualan, pada saat pukul 06.00 WIB korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.

Lanjutnya sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Menerima laporan korban Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dilapangan, pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku SH (35 Tahun) di Sekitaran Perumahan Orchard Park Kec. Batam Kota – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat warna Putih Merah, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Honda Beat warna Putih Merah.

“Saat ini pelaku SH (35 Tahun) sudah diamankan oleh unit reskrim polsek lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara.