Polsek Batam Kota Tangkap Pemalsu Kartu Vaksin Covid-19

Pemalsu kartu vaksin Covid-19

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Seorang relawan berinisial AA (20) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota terkait dugaan pemalsuan kartu vaksin Covid-19.

Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty menjelaskan, ditangkapnya AA berawal dari informasi adanya penambahan data jumlah peserta vaksin Covid-19 di Puskesmas Botania pada Senin (12/7/2021).

“Berdasarkan data aplikasi P-Care Vaksin terdapat data sebanyak 357. Namun saat dilakukan pengecekan secara manual didapati data hanya berjumlah 338 peserta sehingga diketahui ada kelebihan 19 peserta,” kata AKP Nidya.

Lanjut AKP Nidya, berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi P-Care memang didapati ada penambahan peserta vaksin dosis satu. Namun, penambahan tersebut hanya berjumlah 7 peserta remaja dan 1 dewasa. “Berdasarkan temuan itu kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AA di kediamannya di bilangan Tiban MC Dermot, Sekupang, pada Selasa (13/7/2021). Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 kartu vaksinasi covid-19 dari Puskesmas Botania, 12 lembar kartu vaksinasi covid-19 dari Puskesmas Galang, 7 lembar kartu vaksinasi covid-19 manual, 6 lembar KTP, dan 5 lembar kartu vaksinasi Covid-19 yang belum terisi, serta sejumlah telepon genggam.

AKP Nidya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AA merupakan relawan yang yang direkrut oleh Dinas Kesehatan Provinsi sehingga AA bisa dengan mudah masuk ke dalam sistem registrasi.

“AA mengaku mendapatkan paswword untuk masuk ke dalam sistem melalui WAG Dinas kesehatan yang dia ada di dalam group tersebut,” kata AKP Nidya.

AA dalam melancarkan aksinya bekerja sama dengan seorang perantara untuk mencari warga yang membutuhkan kartu vaksin. Dari setiap kartu vaksin yang dibuatnya, AA meminta bayaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Kartu vaksin yang dibuat oleh AA diketahui telah digunakan oleh beberapa orang.

Kartu vaksin tersebut bahkan bisa digunakan dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui SMS dari Menkes sebagai syarat di tempat bekerja maupun sebagai syarat pengurusan administrasi.

Redaksi