Kepala Teknik Tambang (KTT), PT Ngaini Mengundurkan Diri, Kegiatan Tambang Tetap Beroperasi

Aktivitas Tambang PT. Ngaini, (10/10/2021). Foto: Biro blitar
Aktivitas Tambang PT. Ngaini, (10/10/2021). Foto: Biro blitar

MIMBARPUBLIK.COM, Blitar – Maraknya penambangan kini menjadi sorotan publik, hal ini dikeluhkan masyarakat terkait rusaknya ekosistem di area penambangan.

PT Ngaini yang bergerak dipertambangan pasir yang beroperasi di Desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, disinyalir dibekukan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun perusahaan tersebut sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, untuk beroperasi.

Namun dibalik itu, sudah mengundurkan Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah seseorang yang memiliki Posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik

Memiliki tenaga teknik tambang.

Sementara Zulkarnaen selaku Kepala Tehnik Tambang, pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Blitar.

Alasan tersebut telah dituangkan di antaranya :

1. Tidak pernah dilibatkan langsung maupun tidak langsung dalam proses penambangan di lokasi berdasarkan izin yang ada, hal ini berdasarkan hak dan kewajiban terutam terkait Pengawasan Operasional Pertama (POP), dan merasa dirinya  sebagai syarat ijin usaha dan tidak fungsi sebagaimana mestinya (diabaikan), apalagi selaku POP tidak pernah melaksanakan good mining practice, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDEM.

2. Berdasarkan Undang-Undang selaku kepala Teknik Tambang, tidak ada dukungan kinerja, dan tidak hak dan Kewajiban.

3. Selama menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang tidak pernah ada keterbukaan atau laporan terkait pendapatan baik atau data maupun pelaksanaan kegiatan operasional tambang.

Untuk diketahui mengacu pada

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Kepmen 1827 Tahun 2018. Seharusnya perusahaan tersebut tidak di perboleh melakukan kegiatan penambangan sampai ada pengganti KTT tersebut.

Kenyataanya disatu tanpa Kepala Teknik Tambang PT Ngaini tetap saja beroperasi, disisi lain ada kesan pembiaran dari Pemerintah kabupaten Blitar maupun Propinsi Jawa Timur.

Sejauh ini dimana letak fungsi dan tugas pengawasan Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkab Blitar, terutama bagi pelaku usaha tambangan yang melanggar yang harus dikaji ulang dan ditindak tegas, pasalnya hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar seperti yang dilakukan PT Ngaini yang beroperasi tanpa Kepala Teknik Tambang.

 (red)