Kepala Sekolah SMAN 2 Luwu Sedang Melaksanakan Beberapa Pekerjaan yang Sumber Dari Dana Bos

Dinas Pendidikan UPT SMA NEGERI 2 LUWU
Dinas Pendidikan UPT SMA NEGERI 2 LUWU

MIMBARPUBLIK.COM, Luwu – Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Permendikbud tersebut untuk mendukung kebijakan “Merdeka Belajar”. Terkait BOS reguler, dana ini diperuntukkan untuk pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, juga penerimaan peserta didik baru.

Seperti di sekolah SMAN 2 LUWU, saat awak media ini melakukan kunjungan silaturahmi ke beberapa sekolah termasuk sekolah SMAN 2 Luwu,yang beralamat dijalan DG.Risaju,Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, kabupaten Luwu yang saat ini sedang melaksanakan beberapa kegiatan termasuk pemeliharaan lapangan,pengecatan ruang kelas dan pembuatan atau pemasangan  kran air di setiap kelas dan nampak terlihat pekerjaan tersebut terbilang berhasil.

Saat wartawan Media ini berbincang-bincang dengan kepala sekolah Drs.Syafaruddin Kadir.M.Pd Mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama masa pandemi ini

Mengatakan bahwa, adanya anggaran dana bos yang kita kelola ini betul-betul kita ikuti penggunaannya sesuai dengan juknis yang ada.

“Mengenai sejumlah pekerjaan dan pemeliharaan lapangan, inikan masa pandemi jadi siswa sekarang tidak ada kegiatan ekstrakurikuler, jadi dana tersebut kita alihkan ke kegiatan ini,” tukasnya. Jumat 2/7/2021 siang.

Terpisah salah satu aktivis pemerhati atas nama Jufri, Sangat mengapresiasi apa yang dilakukan kepala sekolah.

“Ya.. sekarang kan masa pandemi pasti yang namanya kegiatan ekstrakurikuler tidak dilaksanakan, jadi sangat kami apresiasi langkah yang dilakukan kepala sekolah, dana yang sebelumnya diperuntukkan ke kegiatan Ekstrakurikuler, tapi tidak terpakai maka dia alihkan ke pekerjaan lain, apalagi nampak terlihat bahwa pekerjaan tersebut terlihat kasat mata,” ungkapnya.(*)