Korban Mafia Tanah Terus Bertambah di Tanjung Uban

Dua korban mafia tanah di Tanjung Uban | Foto: istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Maraknya para mafia tanah di Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, mulai terkuak. Para korban mafia tanah mulai resah , saat diketahui tanah mereka dikuasai para mafia – mafia tanah, Sabtu 03/07/2021.

Nuryasan adalah salah satu rentetan korban mafia tanah diwilayah Jl.Pasar Baru Menuju Tanjung Permai RT.012 RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan,saat ini ada beberapa korban sekira sudah 9 korban, kemungkinan akan terus bertambah, saat ini sudah dilaporkan salah satu kuasa atas tanah dengan hamparan yang sama RT.012 RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan ke Mapolres Bintan.

Dimana tanah yang dimiliki telahpun memiliki surat berupa alas hak yang dikeluarkan oleh Camat T.Mukhtaruddin pada tanggal 26 Juli 1996 dan Lurah Sukardi pada masa itu,ujar Nuryasan.

Nuryasan menceritakan disela – sela dalam kesedihannya , disaat berada dirumahnya tepatnya diruangan tamu rumahnya yang berada di Melda RT.02 RW.02.Nomor 53 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara, sekira pukul 16 : 00 WIB tanggal 02 Juli 2021,masa itu saya membeli tanah dengan membayar dengan satu unit motor dan uang, adapun yang saya beli adalah tanah keluarga sendiri pada saat itu, kata Nuryasan menerangkan.

Saat ditanya siapa yang mengambil tanah Nuryasan menjawab, Supriatna , yang menjual kepada orang lain kepihak orang – orang yang menguasai tanah tersebut saat ini, ujarnya.

Adapun luas tanah tersebut kurang lebih 4347 meter persegi , ungkapnya lagi.

Sebagai masyarakat kecil tidak bisa berbuat apa – apa, ditambah dengan kondisi yang kurang sehat, Nurbayan sangat berharap haknya bisa kembali, namun bagaimana caranya untuk bisa melakukan hal itu, apalagi saat situasi dan kondisi Pandemi Covid -19 saat ini sudah melumpuhkan semuanya, apalagi perekonomian dalam kondisi yang serba sulit , kepada siapa kita mengadu , mengadu kepihak hukum harus ada biaya,mengadu kepada pemerintah, bagaimana, sementara tanah disitu juga dikuasai pemerintah saat ini, jelas -jelas ada sertifikatnya, sehingga surat sertifikat tanah juga tidak menjamin pemilik aman, buktinya banyak tanah bersertifikat dan bayar pajak sampai saat ini,masih saja bisa diserobot ujarnya.

Taat aturan selalu bayar pajak saja ,namun tanah diserobot juga dan pemerintah tidak bisa menjamin terhadap masyarakat memiliki sertifikat aman tanahnya tidak diserobot, kata Nurbayan.

” pemerintah tidak taat membela masyarakat, kenyataan dan fakta seperri.itu,”,ujarnya. “

Nuryasan berharap para mafia tanah ini ditindak tegas oleh penegak hukum, kerena akan menjadi berdampak buruk bagi pembangunan dan keamanan masyarakat , sehingga akan menimbulkan gejolak dan momok buruk bagi masyarakat luas, ungkapnya.

Bagai mana suatu daerah mau maju kalau tata kelola tanah saja selalu menjadi polemik di tengah – tengah masyarakat luas,ungkapnya lagi.

Semoga dengan Viralnya juga persoalan Mafia tanah di Tanjung Uban saat ini , Penegak hukum bisa menjadi salah satu tempat mencari solusi memberi rasa keadilan sehingga tercipta berkehidupan yang damai dan nyaman, penegak hukum juga sebagai pengayum mengedukasi terhadap hajat hidup orang banyak, kata Nurbayan.

penulis : Juliansyah